Insider Trading
Essay by 24 • December 4, 2010 • 2,347 Words (10 Pages) • 2,114 Views
DAFTAR ISI
Halaman
Pernyataan Authorship 1
Daftar Isi 2
Kata Pengantar 3
BAB I
PENDAHULUAN 4
BAB II
PEMBAHASAN 5
II.1 Pengertian dan Undang-Undang Mengenai Insider Trading 5
II.2 Mendeteksi Terjadinya Insider Trading 9
II.3 Mencegah Terjadinya Insider Trading 12
BAB III
KESIMPULAN 16
DAFTAR PUSTAKA 17
KATA PENGANTAR
Penulis mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa karena tugas individu mata kuliah Pengetahuan Pasar Modal dan Keuangan Perusahaan yang berjudul "Mendeteksi dan Mencegah Terjadinya Insider Trading", dapat diselesaikan dan dikumpulkan tepat waktu.
Tugas individu ini diberikan oleh dosen mata kuliah Pengetahuan Pasar Modal dan Keuangan Perusahaan sebagai tambahan nilai untuk nilai akhir mata kuliah ini. Dan tujuan dari pembuatan makalah ini adalah agar para mahasiswa mampu memahami dan menerapkan ilmu yang telah dipelajari dalam mata kuliah tersebut.
Dalam pembuatan tugas ini masih banyak sekali kekurangan - kekurangan yang ada. Oleh karena itu saran dan kritikan sangat membantu penulis dalam pemahaman lebih jauh tentang akuntansi dan kegiatan pasar modal.
Jakarta, 11 November 2005
Hendri
BAB I
PENDAHULUAN
Pasar modal merupakan salah satu sarana bagi para perusahaan di pasar modal untuk menampung dana-dana yang bersumber dari masyarakat, yang kemudian disalurkan ke berbagai sektor perusahaan di pasar modal. Demikian juga sebaliknya, pasar modal menjadi suatu sarana bagi para investor untuk mencari keuntungan ditengah naik-turunnya harga saham perusahaan.
Agar pasar modal dapat berjalan efisien, investor membutuhkan informasi yang kredibel. Semua informasi yang tersedia diolah untuk membentuk prediksi dan ekspektasi terhadap laba dan indikator-indikator ekonomi lainnya. Prediksi dan ekspektasi tersebut akan mempengaruhi kekuatan penawaran dan permintaan terhadap saham perusahaan tersebut, yang kemudian akan mempengaruhi kinerja dari indeks perusahaan tersebut di pasar modal. Oleh karena itu informasi - informasi yang akan mempengaruhi kinerja tersebut harus dipublikasikan sehingga dapat diakses oleh semua pelaku pasar modal pada saat yang sama untuk prinsip keadilan.
Tetapi, karena para pelaku pasar modal adalah makhluk ekonomi, yang selalu mengejar keuntungan/laba, maka pasar modal selalu dipenuhi dengan ketamakan untuk memperoleh keuntungan tersebut. Karena ketamakan inilah, banyak investor yang akhirnya menggunakan cara - cara yang melanggar hukum seperti insider trading.
BAB II
PEMBAHASAN
II .1 Pengertian dan Undang-Undang Mengenai Insider Trading
Insider trading / perdagangan orang dalam adalah perdagangan efek yang dilakukan oleh mereka yang tergolong "orang dalam" perusahaan, perdagangan dimana didasarkan atau dimotivasi oleh adanya suatu "informasi orang dalam". Menurut Undang-Undang Pasar Modal, dalam penjelasannya dikatakan bahwa yang dimaksud dengan "informasi orang dalam" adalah informasi material yang dimiliki oleh orang dalam, yang belum tersedia untuk umum. Sedangkan pengertian "orang dalam" menurut Undang-Undang Pasar Modal adalah:
1. Komisaris, direktur, atau pengawai emiten, atau perusahaan publik;
2. Pemegang saham utama emiten atau perusahaan publik;
3. Perseorangan yang karena kedudukannya atau profesinya atau karena hubungan usahanya dengan emiten atau perusahaan publik memungkinkan orang tersebut memperoleh informasi orang dalam; atau
4. Pihak yang mana dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir tidak lagi menjadi pihak sebagaimana dimaksud dalam ketiga kategori diatas. Contohnya, Tuan A berhenti sebagai direktur pada tanggal 1 Januari. Namun demikian, Tuan A masih dianggap sebagai orang dalam sampai dengan tanggal 30 Juni pada tahun yang bersangkutan.
Sementara itu, Undang-Undang Pasar Modal kita juga menegaskan antara lain:
1. Pasal 95 menegaskan, orang dalam emiten yang mempunyai informasi orang dalam dilarang melakukan pembelian dan penjualan atas efek emiten atau perusahaan publik dimaksud; atau efek perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan emiten yang bersangkutan.
2. Pasal 96 menegaskan, orang dalam sebagaimana dimaksud dalam pasal 95 di atas, dilarang:
a. Mempengaruhi pihak lain untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek dimaksud; atau
b. Memberi informasi orang dalam kepada pihak mana pun yang patut diduganya dapat menggunakan informasi dimaksud untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek.
3. Pasal 97 menegaskan, setiap pihak yang berusaha untuk memperoleh informasi orang dalam dari orang dalam secara melawan hukum dan kemudian memperolehnya dikenakan larangan yang sama dengan larangan yang berlaku bagi orang dalam sebagaimana dimaksud dalam pasal 95 dan 96 diatas.
4. Pasal 98 menegaskan, perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam mengenai emiten atau perusahaan publik dilarang melakukan transaksi efek emiten atau perusahaan tersebut, kecuali apabila:
a. Transaksi tersebut dilakukan bukan atas tanggungannya sendiri, tetapi atas perintah nasabahnya; dan
b. Perusahaan efek tersebut tidak memberikan rekomendasi kepada nasabahnya mengenai efek yang bersangkutan.
Larangan bagi orang dalam untuk melakukan pembelian atau penjualan atas efek emiten atau perusahaan publik, didasarkan atas pertimbangan bahwa kedudukan orang dalam seharusnya mendahulukan kepentingan emiten, perusahaan publik, atau pemegang saham secara keseluruhan, termasuk didalamnya untuk tidak menggunakan informasi orang dalam untuk kepentingan diri sendiri atau pihak lain.
Sanksi untuk pelanggaran Undang-Undang Pasar Modal yang ditegaskan diatas, diatur dalam pasal 104,
...
...