Peran Kpai
Essay by 24 • May 2, 2011 • 2,938 Words (12 Pages) • 1,989 Views
PENDAHULUAN
Kondisi Kehidupan Anak-Anak Indonesia
Anak-anak adalah makhluk yang mempunyai bentuk kehidupan tersendiri yang berbeda dengan kehidupan orang dewasa begitu juga dengan hak-hak yang sudah seharusnya mereka dapatkan. Dalam mengawali awal masa kehidupan mereka, sudah seharusnya kehidupan mereka dilindungi oleh hak-hak tertentu supaya mereka tidak diperlakukan secara sewenang-wenang oleh orang dewasa. Anak-anak harus diberi kesempatan untuk memandang dunia dengan mata berbinar, dengan keceriaan, hidup aman tentram dibawah perlindungan, dipupuk daya kreatifitasnya, dikembangkan daya imajinasinya dan dibimbing membangun masa depannya, akan tetapi kenyataanya didepan mata kita, di negara ini, banyak terjadi suatu fakta bahwa masa kecil dan bahkan masa depan mereka yang sudah seharusnya menjadi hak mereka, terenggut karena pihak-pihak tertentu atau karena sistem yang ada. Masa kecil mereka pada akhirnya harus diisi dengan terjun pada lapangan pekerjaan yang dimana seharusnya masa kecil dipakai untuk bermain bukan untuk bekerja.
Eksploratif anak terjadi dalam berbagai macam jenis pekerjaan tidak terkecuali jenis pekerjaan yang buruk, tidak mendidik dan menghancurkan masa depan. Misalnya saja pengemis, pengamen jalanan (anjal), pekerja anak, pekerja seks komersial, dijadikan objek perdagangan dan lain sebagainya. Pekerja anak memang tersebar luas di Indonesia. International Labor Organization (ILO) memperkirakan bahwa 4.201.452 orang anak di bawah usia delapan belas tahun bekerja dalam jenis pekerjaan yang dapat membahayakan diri; lebih dari 1,5 juta di antaranya adalah anak perempuan. Sebuah usaha pengumpulan data pokok di tahun 2002-2003 yang dilakukan oleh Universitas Indonesia dan International Program on the Elimination of Child Labor (IPEC) (bagian dari ILO yang menangani pekerja anak) memperkirakan bahwa terdapat 2,6 juta pekerja rumah tangga di Indonesia, di mana setidaknya 688.132 (34,83 persen) di antaranya adalah anak-anak; 93 persen dari jumlah tersebut adalah anak perempuan di bawah usia delapan belas tahun. Sebagai perbandingan, di tahun 2001 Biro Pusat Statistik Indonesia memperkirakan bahwa terdapat 579.059 pekerja rumah tangga, di mana hanya 152.184 orang di antaranya (26,7 persen) merupakan anak-anak. Pengecualian pekerja rumah tangga dari hukum ketenagakerjaan di Indonesia, ditambah dengan tidak adanya peraturan dan pengawasan pemerintah terhadap proses perekrutan dan kondisi kerja, mengakibatkan pekerja rumah tangga anak mudah terjerumus ke dalam perdagangan tenaga kerja paksa.
Dalam berbagai kasus, anak-anak yang diperdagangkan seringkali mereka dipekerjakan di sektor yang berbahaya, pekerjaan yang terlarang, dijadikan kurir narkoba, untuk kerja paksa, dijadikan pembantu rumah tangga, dijadikan korban ekploitasi seksual dalam pornografi, prostitusi. Tak jarang anak-anak diperdagangkan untuk kepentingan adopsi atau dimanfaatkan organ tubuhnya untuk kepentingan medis bagi tranmsplantasi untuk orang-orang kaya yang membutuhkan. Berdasar laporan Deplu AS 12 Juni 2001 mengenai Trafficking in Persons, , bersama 22 negara lainnya Indonesia termasuk negara yang menjadi sumber trafficking, baik untuk kepentingan dalam negeri maupun mancanegara (Kompas, 27 September 2001). Diantara kasus yang menonjol adalah perdagangan anak terutama yang terjadi di daerah perbatasan dengan Negara tetangga вЂ" seperti Riau, Medan, dan Kalimantan Barat -- yang secara geografis berdekatan dengan Singapura dan Malaysia. Selian itu, kasus perdagangan anak juga dijumpai di kota-kota metropolitan seperti Jakarta, Surabaya, Denpasar, Bandung dan Semarang.
Menurut laporan American Center for International Labor Solidarity (ACILS) dan Jaringan Penanggulangan Pekerja Anak Indonesia (JARAK), khusus untuk Propinsi Jawa Timur, daerah yang rawan dan potensi terjadinya women and child trafficking adalah Banyuwangi, Malang, Blitar, Tulungagung, dan Trenggalek. Di Surabaya, misalnya bulan Juli 2002 yang lalu dilaporkan di media massa bagaimana aparat kepolisian berhasil mengungkap praktek perdagangan anak perempuan yang dipaksa bekerja disektor prostitusi, dari pengakuan salah satu pelaku sudah memperdagangkan lebih dari 18 anak perempuan.
ILO menganggap bahwa seorang anak telah diperdagangkan dalam jasa pelayanan rumah tangga jika ia diharuskan meninggalkan tempat asalnya untuk pergi ke kota untuk mendapatkan pekerjaan dan ia direkrut ke dalam jasa pelayanan rumah tangga di mana terdapat kondisi eksploitasi (sebagai contoh, anak tersebut dibayar dengan makanan dan tempat tinggal sebagai ganti dari upah). ILO menjelaskan bahwa meskipun unsur perpindahan tempat dalam proses perdagangan di atas bersifat sukarela, apabila jasa layanan rumah tangga bersifat eksploitasi dan memenuhi salah satu kriteria dari bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, maka anak tersebut dianggap telah diperdagangkan, dan pihak yang mempekerjakan anak tersebut dianggap sebagai pelaku perdagangan manusia berdasarkan hukum internasional.
Peran Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Menciptakan dunia yang aman dan sehat bagi anak-anak kita itu sama pentingnya dengan tugas yang kita kerjakan. Tetapi jutaan anak di seluruh dunia masih menjadi korban kekerasan, penyakit, konflik bersenjata, kerja yang dieksploitasi, dan tenaga kerja yang dipaksakan. Membangun konsensus dan membawa perubahan nyata masih merupakan tantangan sangat besar baik secara internasional, nasional bahkan dalam komunitas kecil seperti keluarga. Usaha penegakkan hak anak memang sangat kompleks, disadari atau tidak sasaran yang masuk akal adalah memberi anak-anak kesempatan akan pendidikan yang bagus dan kesempatan yang adil bagi para orangtua akan pekerjaan yang pantas. Perjuangan melawan penindasan terhadap hak anak pada akhirnya merupakan pertempuran untuk meluaskan batas-batas martabat dan kebebasan manusia.
Usaha-usaha menegakkan hak-hak anak yang tercantum dalam Convention on the Right of the Child tidak hanya menjadi masalah bagi segelintir pihak saja. Namun merupakan tugas bersama baik pemerintah maupun pihak non pemerintah untuk menegakkan hak anak-anak. Usaha dari pemerintah diawali dengan meratifikasi Konvensi tersebut pada tahun 1990 melalui keputusan Presiden. Era reformasi pada tahun 1998 membuka era demokrasi dan pengakuan lebih besar kepada HAM termasuk hak anak dan menguatnya peran civil society. Terobosan terbesar adalah Undang-Undang Perlindungan Anak yang disahkan oleh DPR, dikenal sebagai UU No 23 tahun 2002. Sebagian besar isi konvensi internasional hak anak dimasukkan dalam UU No 23 tahun 2002, serta mengamanatkan dibentuknya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Komisi Pelindungan Anak Indonesia ini merupakan lembaga yang bersifat independen dan dibentuk dalam rangka meningkatkan efektivitas
...
...